Tujuh budaya Gorontalo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Sertifikat pengakuan diserahkan di Istora Senayan Jakarta pada Senin, 8 Oktober 2019, kepada Gubernur Gorontalo yang diwakili Plt Kepala Dinas Dikbudpora Ramlah Habibie. Ketujuh karya budaya tersebut adalah Upia Karanji (songkok alang-alang), Molonthalo (ritual tujuh bulanan kehamilan pertama), Mohundingo (gunting rambut bayi/aqiqah), Ilabulo (makanan sagu), Tiliaya (makanan santan gula aren), Tidi Lo O’ayabu (tari kipas), dan Tepa Tonggo (permainan tradisional sepak jongkok).
Dari 12 usulan yang diajukan, hanya tujuh yang lolos setelah melalui kajian ilmiah, narasi pendukung, dokumentasi video, sidang paparan, dan kehadiran maestro budaya. Proses verifikasi ketat bertujuan memastikan setiap karya mendapat perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak luar. Penetapan WBTB sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sejak 2013 hingga 2019, total 30 budaya Gorontalo telah diakui sebagai WBTB. Dimulai dari Molapi Saronde (2013), Tumbilotohe dan Karawo (2014), Polopalo dan Tanggomo (2015), Lohidu, Tahuli, Dayango, Binthe Biluhuta, dan Langga (2016), Wunungo, Palebohu, Tuja’i, Paiya Lohungopoli, dan Tidi Lo Polopalo (2017), hingga Dikili, Meeraji, Pulanga, Momeati, Molalunga, Momuhuto, Tolobalango, dan Banthayo Poboide (2018). Akumulasi pengakuan selama tujuh tahun menunjukkan konsistensi dokumentasi dan pelestarian warisan budaya daerah.
Pengakuan nasional memberikan landasan legal bagi perlindungan kekayaan intelektual komunitas adat Gorontalo. Setiap karya yang terdaftar memiliki status hak milik kolektif yang diakui negara, membuka peluang pemanfaatan berkelanjutan dalam pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif tanpa mengorbankan makna kultural aslinya. Pencapaian 30 WBTB dalam tujuh tahun mencerminkan komitmen sistematis pemerintah daerah dan pelaku budaya dalam menjaga identitas Gorontalo tetap hidup dan terlindungi secara hukum.

