Bukan sekadar seremonial birokrasi, kedatangan pejabat baru di Gorontalo selalu melibatkan restu leluhur melalui prosesi adat yang sakral. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo yang baru, Sumurung Pandapotan Simaremare, bersama istri Ny. Ningsih Sumurung, disambut dengan upacara Mopotilolo di ruang VIP Bandara Djalaluddin, Ahad (3/5). Gubernur Gusnar Ismail dan Kapolda Gorontalo turut mendampingi prosesi yang dipimpin langsung oleh U Duluwo Limo Lo Pohalaa atau dewan adat lima negeri ini. Ritual penyambutan bukan formalitas kosong, melainkan mekanisme kultural untuk mengintegrasikan pejabat ke dalam tatanan sosial masyarakat setempat sebelum memulai tugas resmi.
Sumurung resmi menjabat Kajati Gorontalo setelah dilantik Jaksa Agung S.T. Burhanuddin pada 29 April 2026 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026. Ia menggantikan Riyono yang kini menjadi Inspektur Keuangan I Kejaksaan Agung RI. Lahir di Pontianak pada 22 Juli 1970, Sumurung menyandang pangkat Jaksa Utama Madya dengan rekam jejak panjang termasuk sebagai Direktur I JAM Intelijen, Kajati Luwuk (2014), dan Kajati Semarang (2019). Pengalaman lintas wilayah dan pusat membekalinya dengan perspektif penegakan hukum yang komprehensif sebelum memimpin korps Adhyaksa di Bumi Serambi Madinah.
Prosesi Mopotilolo sendiri memiliki tahapan simbolis yang sarat makna. Dimulai dengan mopodungga lo adati berupa untaian kata bijak dalam bahasa Gorontalo, dilanjutkan mopodungga lo uyilumo yaitu sajian kue tradisional dan minuman sebagai tanda penerimaan tamu. Puncaknya adalah mongabi, pernyataan resmi tokoh adat bahwa pejabat telah mendapat restu untuk bertugas. Setiap elemen ritual berfungsi sebagai pengingat bahwa kekuasaan hukum tidak berdiri di atas vakum budaya, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
Penyambutan adat bagi pejabat penegak hukum seperti Kajati memiliki dimensi strategis beyond protokoler. Ketika jaksa tertinggi di daerah menerima restu melalui kanal budaya, legitimasi sosialnya menguat di mata publik yang menghormati tradisi. Ini menciptakan fondasi kepercayaan yang tidak bisa dibangun semata melalui surat keputusan jabatan. Di era ketika institusi hukum dituntut lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, integrasi adat dalam transisi kepemimpinan menjadi jembatan emosional yang memfasilitasi penerimaan publik terhadap figur baru.

