Kenaikan harga beras di pasaran ternyata berdampak langsung pada besaran kewajiban zakat fitrah tahun ini. Di Kabupaten Boalemo, penetapan nominal zakat fitrah 1440 H tidak lagi seragam, melainkan terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah Sekretaris Daerah Husain Etango memimpin rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama, tokoh agama, dan camat se-Boalemo pada Selasa (14/5/2019).
Husain Etango menjelaskan bahwa harga beras saat itu telah mencapai Rp11 ribu per kilogram. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan golongan pertama sebesar Rp30 ribu per jiwa untuk beras berkualitas baik. Golongan kedua senilai Rp25 ribu per jiwa untuk campuran beras dan jagung, serta golongan ketiga sebesar Rp20 ribu per jiwa untuk beras jagung atau milu. Kenaikan tarif dibanding tahun sebelumnya murni menyesuaikan kondisi pasar agar nilai tukar zakat tetap setara dengan kebutuhan pangan pokok.
Penetapan bertingkat ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban sesuai kemampuan ekonomi. Namun, Husain menekankan bahwa esensi zakat fitrah sebagai penyuci jiwa di bulan Ramadan tetap tidak berubah. Ia mengimbau umat Muslim di Boalemo untuk segera menunaikan zakat sebelum batas waktu yang ditentukan. Sosialisasi tiga golongan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah mengenai nominal yang harus dibayarkan.
Mekanisme penetapan melalui rapat lintas sektor menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga akurasi syariat sekaligus merespons dinamika ekonomi lokal. Keterlibatan Kemenag dan tokoh agama menjamin legitimasi fikih, sementara data harga pasar dari instansi terkait memastikan keadilan nominal. Dengan demikian, zakat fitrah di Boalemo tidak hanya memenuhi syarat sah secara agama, tetapi juga relevan dengan realitas daya beli masyarakat setempat.

