Tujuh bulan penundaan berakhir di Rumah Adat Bantayo Poboide, Senin (28/7/2025). Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo tahun 2025. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan istilah yang berlaku menurut Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo adalah lembaga adat, bukan dewan adat. Ia menjelaskan ketentuan tersebut masih merujuk pada hasil seminar adat 2007. “Karena pada saat membuat itu saya masih anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan saat ini belum ada Perdanya masih dalam Peraturan Bupati, sehingga kedepan akan membuat Perda,” jelas Sofyan. Menurut Sofyan, Perda Kabupaten Gorontalo terkait lembaga adat akan disusun ke depan. Namun, sebelum aturan tersebut tersedia, pemerintah daerah masih mengikuti hasil seminar adat tahun 2007. Musyawarah diadakan untuk memastikan lembaga memiliki kepengurusan dan program kerja. Sofyan menyebut penundaan selama tujuh bulan perlu diakhiri agar keberlangsungan kelembagaan adat tetap terjaga. Hak suara dalam pemilihan berada pada bate-bate se-Kabupaten Gorontalo. Mereka menjadi pihak yang menentukan susunan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo untuk masa kepengurusan berikutnya. “Yang memiliki hak suara di musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat ini bate-bate se-Kabupaten Gorontalo dan insya allah akan menghasilkan pengurus yang baru,” harap Sofyan. Musyawarah tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan struktur pengurus lembaga adat di Kabupaten Gorontalo. Pemerintah daerah menyiapkan langkah penyusunan Perda untuk mengatur lembaga tersebut pada masa mendatang.
Musyawarah Digelar untuk Bentuk Pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo
Tujuh bulan penundaan berakhir di Rumah Adat Bantayo Poboide, Senin (28/7/2025). Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo tahun 2025. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan istilah yang berlaku menurut Peraturan...

