Perekrutan LPM Segera Digelar, Berikut Ketentuan Calon Pengurus
Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan perekrutan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Pola…
Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan perekrutan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (7/5/2026).Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, didampingi Asisten I Setda Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, sejumlah OPD terkait serta dihadiri para camat dan lurah se-Kota Gorontalo.Pembentukan LPM dilakukan sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yang akan dibiayai oleh dana kelurahan.Dalam pembahasannya, pemerintah menekankan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon pengurus LPM.Berdasarkan edaran pembentukan pengurus LPM, calon pengurus harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Selain itu, calon juga wajib berdomisili di kelurahan setempat serta memiliki komitmen terhadap pembangunan masyarakat. Persyaratan lainnya yakni mampu membaca dan menulis bahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa calon pengurus tidak boleh berasal dari pengurus partai politik maupun anggota DPRD guna menjaga independensi lembaga kemasyarakatan tersebut. Dalam rapat tersebut turut dibahas mekanisme pembentukan pengurus di tingkat kelurahan, termasuk komposisi kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.Melalui pembentukan LPM ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat kelurahan dapat semakin aktif dan terorganisir dengan baik.


