Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf di Kelurahan Ipilo, Kota Timur, masih memicu perdebatan. Bangunan yang akrab disebut “Rumah Tinggi” ini sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya lewat SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020. Namun, SK tersebut tidak sejalan dengan Permenbudpar Tahun 2010 Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 yang hanya mencantumkan Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor POS Gorontalo sebagai cagar budaya—tanpa menyebut Rumah Jawatan POS dan Telegraf. Atas dasar itu, Pemkot Gorontalo resmi mencabut SK tersebut. “Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010,” tegas Wali Kota Adhan Dambea dalam keterangan pers, Selasa (7/7).
Pencabutan juga didasari putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Gorontalo atas gugatan Ledya Pranata Widjaja. Dalam Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025, penggugat merasa dirugikan oleh SK Wali Kota 2020, dan Pemkot wajib melakukan kajian ulang dalam 30 hari kalender. Hasil kajian mengonfirmasi bahwa Permenbudpar 2010 tidak memasukkan Rumah Tinggi sebagai cagar budaya. Karena peraturan menteri memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dan bersifat nasional dibanding SK kepala daerah, pencabutan menjadi langkah yang secara administratif dapat dipertanggungjawabkan

