Pernahkah Anda mencicipi ilabulo atau mengenakan upiya karanji dan menyadari bahwa keduanya bukan sekadar makanan atau penutup kepala biasa? Mulai Kamis (15/8/2019), ketujuh elemen budaya Gorontalo resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Bangsa Indonesia. Penetapan dilakukan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Millennium, Jakarta.
Ketujuh warisan yang diakui meliputi upiya karanji (kopiah anyaman kulit pohon mintu), molonthalo (tradisi raba perut pada kehamilan tujuh bulan), mohunthingo (gunting rambut bayi usia 7–40 hari), ilabulo (penganan sagu dengan hati dan ampela ayam), tiliaya (puding telur gula merah), tidi lo o’ayabu (tari kipas penyambutan tamu), dan tepa tonggo (permainan tradisional). Dari 12 usulan yang diajukan Provinsi Gorontalo tahun ini, hanya tujuh yang lolos verifikasi ketat. Dua ditolak karena tumpang tindih dengan penetapan 2018, sementara tiga lainnya—uyilahe, kukisi karawo, dan tari elengge—ditangguhkan karena belum memenuhi syarat kajian dua generasi.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Melly Mohamad, menjelaskan bahwa proses pengakuan memerlukan kajian ilmiah, narasi pendukung, dokumentasi video, serta sidang paparan yang melibatkan maestro budaya. Tim pengawal dari UNG, dinas terkait, dan tokoh budaya seperti Mohamad Ichsan berperan penting dalam memastikan usulan memenuhi standar nasional. Hingga 2018, Gorontalo telah memiliki 23 warisan budaya takbenda yang diakui, termasuk tumbilotohe dan tuja’i.
Pengakuan negara terhadap ketujuh warisan baru ini bukan akhir dari sebuah proses, melainkan pengingat bahwa pelestarian budaya membutuhkan dokumentasi rigoros dan transmisi antargenerasi yang nyata. Ketika ilabulo dan upiya karanji kini menyandang status warisan bangsa, tanggung jawab untuk menjaga agar keduanya tetap hidup tidak lagi hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi juga pada setiap orang yang masih membuatnya, memakainya, dan menceritakannya kepada generasi berikutnya.

