Kabupaten Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1440 H/2019 melalui Surat Edaran Bupati Nomor 450/640/Bag-Kesra tertanggal 20 Mei 2019. Terdapat dua kategori pembayaran: Rp30.000 per jiwa untuk beras kualitas baik, dan Rp25.000 per jiwa untuk beras standar, jagung, atau makanan pokok lainnya. Ketentuan yang ditandatangani Bupati Nelson Pomalingo ini ditujukan kepada seluruh camat sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Pengumpulan dan penyaluran zakat dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan. Jika pengumpulan dilakukan di masjid atau musala, maksimal dua personel ditunjuk masuk dalam struktur UPZ desa untuk mengkoordinir jamaah setempat. Mekanisme ini memastikan tata kelola zakat terpusat di tingkat desa namun tetap menjangkau tempat ibadah secara proporsional. Pelaporan pengumpulan dan penerimaan zakat wajib diserahkan kepada camat selambat-lambatnya 15 hari setelah Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir miskin yang terdaftar secara resmi dalam Kartu Miskin atau dokumen sejenis yang diterbitkan pemerintah. Distribusi dilakukan secara proporsional atau dibagi rata kepada penerima yang terdata di masing-masing desa/kelurahan. Sistem pendataan berbasis dokumen resmi bertujuan menjamin tepat sasaran dan menghindari duplikasi atau penyimpangan penyaluran.
Regulasi zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo menunjukkan upaya standarisasi nominal dan transparansi pengelolaan di tingkat grassroots. Konversi ke rupiah memudahkan muzaki membayar, sementara mekanisme UPZ desa memperkuat akuntabilitas penyaluran. Integrasi dengan data kemiskinan pemerintah memastikan zakat berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial yang efektif, bukan sekadar ritual keagamaan tahunan, melainkan jaring pengaman nyata bagi warga paling rentan di bulan suci.

