354 UMKM di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara menerima bantuan modal usaha produktif pada Kamis, 21 Mei 2026. Setiap penerima mendapat Rp1.200.000, dengan total bantuan mencapai Rp424.800.000.
Bantuan disalurkan Pemprov Gorontalo lewat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Gorontalo dan Bank SulutGo. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor BSG Cabang Limboto.
Sebaran penerima bantuan modal
Dari 354 penerima, 187 pelaku UMKM berasal dari Kabupaten Gorontalo dan 167 dari Gorontalo Utara.
Bantuan diserahkan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, didampingi Ketua BAZNAS Hamka Arbi dan Kepala Dinas Kumperindag Faisal Lamaraka. Program ini sudah beberapa kali digelar sejak 2025.
Uangnya dari zakat ASN
Idah menjelaskan dana bantuan berasal dari zakat ASN Pemprov Gorontalo yang dikelola BAZNAS.
“Bantuan ini berasal dari zakat ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dikelola oleh BAZNAS. Karena itu kami berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk modal usaha agar usaha masyarakat berkembang, penghasilannya meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan keluarga juga ikut meningkat,” ujar Idah.
Contoh pemakaian yang tepat
Idah memberi contoh sederhana. Penjual nasi kuning bisa membeli meja dan kursi agar pelanggan nyaman, atau menambah jenis dagangan. Pemilik warung bisa membeli etalase, rak, atau menambah stok barang.
“Jadi uang ini dipakai betul-betul untuk modal usaha. Jangan digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan usaha. Bantuan ini harus menjadi modal produktif agar usaha berkembang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anak,” tegasnya.
Kecil tapi berarti
Rp1,2 juta mungkin terdengar kecil. Namun, bagi pedagang kecil, nominal itu cukup untuk membeli peralatan yang selama ini tertunda, seperti etalase atau kompor tambahan.
Kuncinya ada pada disiplin penggunaan. Modal yang dibelikan alat usaha akan terus menghasilkan, sementara modal yang terpakai untuk konsumsi akan cepat habis.
Zakat yang berputar
Model ini menunjukkan bagaimana zakat bisa menjadi alat pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar bantuan konsumtif. Jika usaha penerima tumbuh, suatu hari mereka juga bisa menjadi pembayar zakat.




