Pada 23 Januari 1942, warga Gorontalo merebut kantor pos dan mengibarkan Merah Putih. Rumah panggung di kompleks yang sama, rumah dinas kepala kantor pos, kemudian dikenal sebagai Rumah Tinggi. Delapan puluh empat tahun berselang, rumah itu dibongkar, polisi menyidik dugaan perusakan cagar budaya, dan Pemkot Gorontalo berhadapan dengan Kementerian Kebudayaan soal status bangunannya. Berikut runtutan peristiwanya.
Kronologi ini disusun dari pemberitaan media dan dokumen resmi yang tersedia. Kasus masih berjalan: belum ada tersangka yang diumumkan dan belum ada putusan pengadilan pidana.
Read alsoRumah Tinggi di Ipilo Bukan Cagar Budaya, Pemkot Gorontalo Rujuk Aturan

Pelaku & istilah kunci
| Pihak / istilah | Peran |
|---|---|
| Rumah Tinggi / eks Rumah Jawatan | Rumah panggung (tiang beton, badan kayu), dulu rumah dinas kepala kantor PTT; Kel. Ipilo, Jl. Nani Wartabone |
| Ledya Pranata Widjaja | Pemilik lahan (2.625 m², sertifikat pribadi); penggugat Pemkot. Nama ditulis bervariasi antar-media (Lidya/Ledya) |
| Marten Taha | Wali Kota yang menandatangani SK penetapan 2020 |
| Adhan Dambea | Wali Kota yang menerbitkan keputusan pencabutan |
| TACB | Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo (Joni Apriyanto, sejarawan UNG, salah satu anggotanya) |
| KP/BPK Kebudayaan Gorontalo | Unit Kemenbud yang melapor ke Polda (Kepala: Moch. Andri WP) |
| Ditreskrimsus Polda Gorontalo | Penyidik (Dirreskrimsus: Kombes Pol Maruly Pardede) |
| ODCB | Objek Diduga Cagar Budaya, status sebelum ditetapkan resmi |
A. Latar sejarah (sebelum sengketa)
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Masa kolonial | Rumah panggung dibangun sebagai rumah dinas kepala kantor PTT (Pos, Telegraaf en Telefoondienst), satu kompleks dengan kantor pos |
| 23 Jan 1942 | Warga merebut kantor pos, menawan pejabat Hindia Belanda; Nani Wartabone (Ketua Komite Dua Belas) memproklamasikan kemerdekaan. Diperingati sebagai Hari Patriotik. Sejarawan menilai rumah jawatan satu kesatuan nilai dengan kantor pos |
| 2005 | Lahan dibeli dari pemerintah lewat Kementerian BUMN (Wali Kota menyebut masa Presiden Megawati / Menteri BUMN Laksamana Sukardi). Kini milik pribadi Ledya Pranata Widjaja |
| 8 Jan 2010 | Permenbudpar PM.10/PW.007/MKP/2010 (ttd Menteri Jero Wacik) menetapkan 4 objek di Gorontalo sebagai cagar budaya berdasar UU 5/1992 (bukan UU 11/2010) [dokumen]: Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT Pelni, Kantor Pos Kota Gorontalo (bangunan 693 m², tanah ±900 m², milik PT Pos dan Giro; berbatas Jl. 23 Januari, PT Telkom, Perumahan Dinas Telkom, Jl. Ahmad Yani). Rumah jawatan tidak disebut namanya, dan lampiran tidak memuat alamat di Jl. Nani Wartabone. Diktum KETIGA melarang mengubah/merusak/memugar, mengalihfungsikan, atau mendirikan bangunan di lingkungan objek "sebagaimana tercantum dalam Lampiran" |
| 24 Nov 2010 | UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya terbit, menggantikan UU 5/1992 (dasar penetapan, pelindungan, dan pidana saat ini). Kedua pihak kini sama-sama memakai UU ini: Pemkot (Pasal 16 soal perolehan, Pasal 96, Pasal 100 soal PPNS) dan Kemenbud/Polda (Pasal 66, 105, 114) |
B. Penetapan sebagai cagar budaya
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 7 Feb 2020 | SK Wali Kota Gorontalo No. 126/10/II/2020 (ttd Marten Taha) menetapkan gedung kantor pos dan eks rumah jawatan sebagai cagar budaya, dengan masukan TACB. (Sebagian media menulis nomor 166/2020; mayoritas dan Kompas: 126) |
| 2019 (belum diverifikasi tahunnya) | Rekomendasi TACB (foto halaman dokumen di RGOL.ID, "Foto dan Dokumen Sejarah Dipertanyakan, TACB Dilaporkan ke Polisi"). Menyatakan eks rumah jawatan memenuhi kriteria UU 11/2010: Pasal 5 (42 tiang kayu + 11 tiang penyangga, arsitektur tradisional/atap limas, tempat peristiwa pengibaran Merah Putih 23 Jan 1942, nilai patriotisme, bahan penelitian dan pendidikan), Pasal 7 (bangunan berunsur tunggal), dan Pasal 42 (tempat peristiwa kemerdekaan rakyat Gorontalo 23 Jan 1942; arsitektur vernakular/Indis). Lampiran foto: upacara 1942 (sumber: ANRI dalam BPCB 2018) dan penyambutan Wali Kota Atje Slamet di kompleks kantor pos, 1961. Pemkot mempersoalkan keakuratan foto dan lokasi ini (dasar laporan terhadap TACB, lihat F). Dokumen lengkapnya belum kita pegang |
| 2020–2025 | Bangunan dipagar tinggi dan kosong. Disebut ada usulan adaptasi bangunan, tetapi pemilik meminta rumah dipindahkan. Bilik belakang bangunan beton pernah diratakan alat berat |
C. Gugatan perdata dan akta perdamaian
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 20 Mar 2025 | Surat kuasa khusus Ledya kepada Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. (didaftarkan 14 Apr 2025) [dokumen: Akta Perdamaian] |
| 14 Apr 2025 | Gugatan didaftarkan di PN Gorontalo, No. 25/Pdt.G/2025/PN Gto; objek: SK penetapan 2020. Dalil: tidak ada izin pemilik. Tuntutan (versi Kompas): ganti rugi materiil Rp200 miliar (sejak 2005) dan immateriil Rp500 miliar, tidak tercantum di akta |
| 28–29 Apr 2025 | Pemkot memberi kuasa kepada Tim Advokasi (Bahtin Ruga Tomayahu, S.H. dkk), surat kuasa 181.1/HUKUM/241/2025, didaftarkan 29 Apr [dokumen: Akta Perdamaian] |
| 11 Agu 2025 | Kesepakatan Perdamaian tertulis ditandatangani (mediator: Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H) [dokumen] |
| 12 Agu 2025 | Majelis (Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, S.H., M.H; Daimon Donny Siahaya, S.H.; Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H) bermusyawarah [dokumen]. Inilah tanggal yang dikutip media sebagai "akta perdamaian" |
| 14 Agu 2025 | Akta Perdamaian dibacakan dalam sidang terbuka (tanggal akta yang tertulis di dokumen). Isi inti [dokumen]: Pasal 1 pemegang SHGB No. 31/Kel. Ipilo (17 Jan 2005), luas ±2.625 m², berbatas BRI (utara), Jl. Jalaluddin Tantu (selatan), saluran air (timur), Jl. Nani Wartabone (barat). Pasal 2 penggugat merasa dirugikan SK 126/10/II/2020 (7 Feb 2020) karena tidak bisa menikmati hak keperdataan. Pasal 3: Pemkot wajib "melakukan kajian" atas SK tersebut paling lama 30 hari kalender. Pasal 4: bila Pasal 3 ditindaklanjuti sesuai hukum, penggugat tidak akan mengajukan keberatan/upaya hukum apa pun. Biaya perkara Rp200.000 dibagi dua. Akta tidak memuat kata "cabut", "batal", atau "bongkar" |
| 18 Agu 2025 | Kompas memberitakan bangunan terancam dibongkar pemilik; pakar UNG minta Presiden turun tangan |
| 15 Okt 2025 | Menbud Fadli Zon berkunjung ke Gorontalo; disebut berencana meningkatkan status rumah dinas pimpinan Kantor Pos menjadi Cagar Budaya Nasional |
D. Kajian ulang dan pencabutan SK
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Sep 2025 | SK Wali Kota No. 337/34/IX/2025 membentuk Tim Pengkaji (versi Rulan Pobi/kuasa hukum Pemkot: akademisi, TACB, tokoh masyarakat). Kuasa hukum Pemkot kemudian menegaskan kajian hanya soal administrasi dan prosedur penerbitan SK, bukan nilai sejarah. Hasil kajian (versi Wali Kota): penetapan 2020 bertentangan dengan UU 11/2010 karena tidak ada perolehan lewat hibah/pembelian dan tidak meminta izin pemilik. Laporan tim belum kita pegang |
| Sep 2025 | Terbit Keputusan Wali Kota No. 350/34/IX/2025 yang mencabut SK 126/10/II/2020 (nomor ini dikonfirmasi surat laporan Wali Kota 180/Hukum/626/2026 di RGOL.ID 24 Sep 2026, bukan lagi hanya dari InfoPublik). Dikaitkan dengan tindak lanjut Akta Perdamaian. Nomor 337 dan 350 berurutan di bulan yang sama; jarak waktu antara keduanya belum diketahui. Rapat 20 Jun 2026: TACB mengaku tidak pernah diminta mengkaji usulan pencabutan (versi Kemenbud); Pemkot menyatakan TACB ada di dalam tim pengkaji. Dua klaim ini perlu dicek ke susunan anggota di SK 337 |
| 7 Jul 2026 | Wali Kota mengumumkan/menjelaskan pencabutan di konferensi pers: dasarnya Permen 2010 dan tindak lanjut putusan PN. Menegaskan SK hanya membatalkan penetapan, "tidak ada perintah pembongkaran" |
| Catatan tanggal | Media tidak seragam soal kapan SK pencabutan diterbitkan (Sep 2025) dan kapan publik mengetahuinya (surat klarifikasi 3 Jul 2026 dan konferensi pers 7 Jul 2026). Perlu dicek ke dokumen SK |
E. Pembongkaran
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| ±15–16 Jun 2026 | Pembongkaran mulai (Polda menyebut 15 Jun 2026). Pekerja dari Kabila, Bone Bolango, mengaku diperintah dari "Jakarta"; atap diturunkan dulu, kayu dilepas satu per satu |
| 18–19 Jun 2026 | Kabar pembongkaran menyebar; Kompas, Antara, Metro TV memberitakan. Keluarga Nani Wartabone (Iwan Hulukati) sebelumnya sudah bersurat minta penundaan: "silakan bangun hotel, tapi situs sejarahnya jangan dibongkar". Rencana hotel hanya "santer terdengar", belum dikonfirmasi |
| 19 Jun 2026 | Balai Pelestarian menyatakan baru tahu dari laporan warga, berkoordinasi untuk penundaan sementara. IAI Gorontalo mengingatkan UU 11/2010 Pasal 31 ayat 5 (objek sengketa wajib dipertahankan sampai berkekuatan hukum tetap) |
| 20 Jun 2026 | Rapat koordinasi daring Ditjen Warisan Budaya, Pemkot, TACB. Pemkot tidak hadir (persiapan kunjungan Wapres). TACB: tidak pernah diminta mengkaji pencabutan. KP Kebudayaan melapor ke Ditreskrimsus Polda |
| 22 Jun 2026 | Tribun Gorontalo: tinggal rangka dan sebagian struktur depan |
| 24 Jun 2026 | MSI menyebutnya penghapusan memori kolektif; sastrawan Gorontalo memprotes |
| Kemudian | Polda menelusuri lokasi penyimpanan material bongkaran dan seorang terduga pelaku berinisial HI; HI disebut memakai SK pencabutan sebagai dasar pembongkaran (laporan MEDGO; Pemkot: SK bukan perintah bongkar) |

F. Proses hukum pidana
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 1 Jul 2026 | Polda bersurat (B/1157/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus) meminta keterangan ahli Ditjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi; pemeriksaan ahli dijadwalkan 8 Jul |
| 7 Jul 2026 | Kemenbud (KP Kebudayaan) merilis kronologi; status legalitas disebut sedang berproses di kepolisian |
| 8 Jul 2026 | Gorontalo Post: "Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi tak masuk cagar budaya" (sudut pandang Pemkot) |
| 31 Jul 2026 | Wali Kota: kalau SK dipersoalkan, jalurnya PTUN, bukan Polda |
| 5 Agu 2026 | Gelar perkara; sebagian media menyebut perkara naik penyidikan di sini |
| 11 Agu 2026 | Wali Kota diperiksa sebagai saksi, >30 pertanyaan, fokus pada alasan dan proses administrasi pencabutan SK 2020 serta tidak dilibatkannya TACB. Didampingi kuasa hukum (Batin Tomayahu dkk.) |
| 27–28 Agu 2026 | Laporan polisi tertanggal 27 Agu (pelapor Andri WP, Kemenbud); GOSULUT: naik penyidikan 28 Agu. Pasal dugaan: Pasal 114 jo 66 dan 105 UU 11/2010 (perusakan cagar budaya). Tanggal naik penyidikan tidak konsisten antar-media |
| 2 Sep 2026 | Fadli Zon: tidak ada ruang membenarkan perusakan objek cagar budaya maupun yang diduga; ada konsekuensi hukum |
| 5–8 Sep 2026 | Adhan menilai pernyataan Menbud menyudutkan; menyatakan akan melapor Fadli Zon ke Bareskrim/Mabes Polri (belum terkonfirmasi diajukan) |
| 8 Sep 2026 | Pemkot (kuasa hukum, pelapor disebut Rulan Pobi, S.H.) melapor ke Polresta Gorontalo Kota terhadap TACB, diterima 8 Sep pukul 09.02 WITA (grafik RGOL.ID; perlu dicek ke teks berita). Dasar: dokumen/foto penetapan dinilai tidak akurat (foto 1942 vs 1961, penyebutan lokasi). Mantan Ketua TACB Joni Apriyanto kemudian disebut akan dipanggil atas dugaan pemalsuan dokumen (Read.id) |
| 9 Sep 2026 | Ratusan massa Yapahara (pendukung Wali Kota) mendatangi Kantor KP/Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo; berakhir ricuh, Kepala Kantor Moch. Andri WP diamankan polisi. Keluarga Nani Wartabone menyebutnya intimidasi |
| 10 Sep 2026 | Pemkot (kuasa hukum Rauf Abdul Azis) melaporkan Kepala KP Kebudayaan Andri WP atas dugaan penggunaan dokumen tidak sesuai fakta dalam penetapan (MEDGO/Read.id) |
| ±Sep 2026 | Pernyataan Sikap Keluarga Besar Nani Wartabone (video, durasi 2:38): mengutuk pengerahan massa dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian dan TACB; mendesak Pemkot menyelesaikan lewat jalur sah dengan melibatkan TACB, Balai, Kemenbud; mengutuk pembongkaran. Tanggal rilis belum diketahui, diduga setelah 9 Sep |
| ±24 Sep 2026 | Wali Kota mengirim surat laporan No. 180/Hukum/626/2026 ke Kapolda Gorontalo, tembusan Kapolri, Kabareskrim, Irwasda: menguraikan kewenangan PPNS Cagar Budaya (Pasal 100 UU 11/2010) di bawah koordinasi penyidik Polri dan UU 20/2025 (KUHAP), meminta penanganan sesuai aturan (RGOL.ID 24 Sep) |
| 30 Sep 2026 | Demo AMKGB di Polda: minta proses dihentikan, menuding kriminalisasi, desak Dirreskrimsus mundur |
| 12 Okt 2026 | Penyidik Polda memeriksa 4 orang terkait Tim Pengkaji SK 337/34/IX/2025 (Medgo/Redaksisulut). Pemkot: pemeriksaan itu kriminalisasi; pihak lain (Agung Puluhulawa): bukan kriminalisasi |
| 14 Okt 2026 | Demo ribuan ASN Pemkot dan warga di Mapolda Gorontalo, dipimpin Wali Kota. Dua tuntutan: tolak kriminalisasi, bela jabatan Wali Kota. Massa berusaha masuk, saling dorong dengan polisi, Wali Kota dievakuasi. Adhan: PNS ikut membela jabatan, bukan pribadi; ia menandatangani keputusan itu sebagai wali kota; laporan 2025 sudah ditembuskan ke Mabes Polri |
| 16 Okt 2026 | Konferensi pers Polda (Kombes Maruly Pardede): sudah memegang minimal dua alat bukti; Kemenbud menyatakan bangunan terdaftar di Register Nasional; penyidik melibatkan ahli cagar budaya, ahli kementerian, dan ahli pidana; akan mengumpulkan bukti tambahan dan bersurat ke Menbud |
| 15 Okt 2026 | Penyidik Polresta dijadwalkan memeriksa Andri WP, lalu memanggil Joni Apriyanto (Read.id) |
| ±16–17 Okt 2026 | Video "Statement Adhan Dambea" (±11 mnt, dihadapan pegawai; menyebut doa syukuran kelahiran Presiden, jadi kira-kira 16–17 Okt): tanggung jawab ASN yang turun ada pada dirinya; SK 350 membatalkan penetapan karena bertentangan UU 11/2010 (perolehan lewat hibah/pembelian, izin pemilik tidak diminta); Pasal 100 soal PPNS; tanah dibeli 2004/2005 via Menteri BUMN; menyebut laporan Pemkot 2025 tidak diproses. Transkrip otomatis tidak bersih, perlu didengar ulang sebelum dikutip |
| 17 Okt 2026 | Polda menyebut akan menggeledah dan berkoordinasi dengan JPU; gelar perkara penetapan tersangka bila bukti cukup. Wali Kota (Read.id): "SK dicabut, tak ada perintah pembongkaran" |

G. Titik sengketa utama (untuk bahan naskah)
- Status bangunan: ditetapkan SK Wali Kota 2020, dicabut 2025. Polda/Kemenbud: terdaftar di Register Nasional. Versi lain (Read.id): tidak terdaftar di Dapobud, hanya ODCB. Pemkot: sudah bukan cagar budaya.
- Prosedur pencabutan: TACB tidak dilibatkan; UU 11/2010 menempatkan penetapan lewat rekomendasi TACB.
- Sengketa kewenangan: Pemkot minta diuji lewat PTUN; Polda memproses sebagai pidana perusakan.
- Hak milik vs kepentingan publik: lahan milik pribadi sejak 2005 vs nilai sejarah 1942; Pasal 31 ayat 5 UU 11/2010 soal objek sengketa.
- Siapa yang membongkar dan atas perintah siapa: belum terjawab di sumber terbuka.
- Rencana hotel: belum terkonfirmasi.
- Kejanggalan tanggal/nomor antar-media (126 vs 166/2020; Sep 2025 vs Jul 2026 untuk pencabutan; 5 Agu vs 28 Agu untuk penyidikan; akta "12 Agu" di media vs 14 Agu di dokumen).
- Apakah rumah jawatan ada di Permen 2010? Teks Permen hanya menyebut "Kantor Pos Kota Gorontalo" (693 m², tanah ±900 m², berbatas Jl. 23 Januari/Jl. Ahmad Yani). Lahan rumah jawatan (SHGB 31/Ipilo, 2.625 m²) berbatas Jl. Nani Wartabone dan Jl. Jalaluddin Tantu, jadi bidang tanah berbeda. Pemkot membaca "tidak termasuk"; pihak pelestari bisa membaca klausul "lingkungan" di Diktum KETIGA. Ini tafsir hukum, bukan fakta, jadi jangan dinyatakan sebagai kesimpulan di naskah.
- Akta Perdamaian tidak memerintahkan pencabutan. Pasal 3 hanya "melakukan kajian"; Pasal 4 membuat penggugat tidak keberatan bila kajian ditindaklanjuti "sesuai hukum". Pencabutan adalah keputusan Pemkot, bukan perintah pengadilan.
- Siapa menguji siapa: Pemkot melaporkan TACB dan Kepala KP Kebudayaan; Polda memeriksa tim pengkaji Pemkot dan Wali Kota. Dua jalur pidana yang saling berhadapan.
Inventaris dokumen (folder Rumah Jawatan)
| Dokumen | Status | Catatan |
|---|---|---|
| Permen PM.10/PW.007/MKP/2010 (PDF scan) | Sudah dibaca (6 hlm) | Lihat B |
| Akta Perdamaian 25/Pdt.G/2025/PN Gto (PDF + PNG) | Sudah dibaca (4 hlm) | Lihat C; tanggal 14 Agu 2025 |
| Foto halaman rekomendasi TACB (2 gambar RGOL.ID) | Sebagian terbaca | Gambar 1 = grafik ilustrasi berita, teksnya bisa tidak mewakili dokumen asli; gambar 2 = foto halaman dokumen. Rujuk teks berita |
| Video Pernyataan Sikap Keluarga Nani Wartabone | Ditranskrip, bersih | Lihat F |
| Video Statement Adhan Dambea | Ditranskrip, tidak bersih | Perlu didengar ulang |
| Video "SnapInsta…" (1:08) | Ditranskrip, hanya penggalan | Pembicara bicara soal bongkaran sebagai perusakan, "kita akan berurusan dengan hukum", diduga Menbud Fadli Zon; identitas dan tanggal belum dipastikan |
| Video "AQPnx…" (6:21) | Transkrip kacau (ASR gagal) | Diduga pidato Wali Kota (menyebut SK 126/2020 dibatalkan, bukan perintah bongkar, tanah dibeli 2005); belum dapat dikutip |
Yang belum ada / perlu diverifikasi sebelum naskah
- Teks Keputusan Wali Kota 350/34/IX/2025 (nomor sudah terkonfirmasi, isinya belum) dan SK 337/34/IX/2025 beserta laporan tim pengkaji.
- Dokumen asli rekomendasi TACB (tahun, tanggal) dan SK 126/10/II/2020 lengkap.
- Surat keluarga Nani Wartabone yang meminta penundaan, dan tanggal rilis video pernyataan sikapnya.
- Tanggal pasti pembongkaran dimulai dan dasar izinnya.
- Identitas pelaku dan penetapan tersangka (belum ada).
- Status register nasional: Register Nasional vs ODCB (dua versi).
- Isi laporan terhadap TACB dan Kepala KP Kebudayaan (nomor laporan, pasal, pelapor resmi).
Petikan media untuk butir tanpa dokumen
Ringkasan dalam kata sendiri (bukan salinan kata per kata), agar bisa dilacak. Untuk petikan persis, buka tautan dan tangkap layar bagian yang dimaksud.
| Butir | Media | Yang dilaporkan | Tautan |
|---|---|---|---|
| Nomor SK pencabutan 350/34/IX/2025 | RGOL.ID, 24 Sep 2026 | Surat laporan Wali Kota menyebut Keputusan 350/34/IX/2025 mencabut 126/10/II/2020, terkait tindak lanjut akta | https://rgol.id/2026/09/adhan-dambea-laporkan-penanganan-cagar-budaya-ke-kapolda-gorontalo/ |
| Nomor SK tim pengkaji 337/34/IX/2025; komposisi; ruang lingkup administratif | Medgo / Redaksisulut (pernyataan Agung Puluhulawa); Mimoza.tv | Tim dibentuk lewat SK 337; Pemkot menyebut anggotanya akademisi, TACB, tokoh masyarakat; fokus prosedur | https://medgo.id/agung-puluhulawa-pemeriksaan-tim-pengkaji-dalam-kasus-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-gorontalo-bukan-kriminalisasi/ · https://mimoza.tv/penetapan-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-sebagai-cagar-budaya-dipersoalkan-ini-sorotan-pemkot-gorontalo/ |
| TACB tidak diminta mengkaji pencabutan | InfoPublik (rilis Kemenbud), Faktanews 11 Agu 2026 | Dalam rapat 20 Jun TACB menyatakan tidak diminta; penyidik mendalami hal ini saat memeriksa Wali Kota | https://infopublik.id/kategori/nusantara/977537/ini-kronologi-pembongkaran-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-gorontalo · https://www.faktanews.com/2026/08/11/30-pertanyaan-polda-mengarah-ke-sk-2020-pencabutan-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-jadi-titik-bidik/ |
| Pencabutan: "tidak ada perintah pembongkaran" | Read.id, 17 Okt 2026 | Wali Kota: SK hanya membatalkan penetapan; ia pernah menyebut ide restoran/rumah makan tapi bukan perintah | https://read.id/sk-cagar-budaya-dicabut-adhan-tak-ada-perintah-pembongkaran/ |
| HI memakai SK pencabutan sebagai dasar bongkar | MEDGO | Terduga pelaku berinisial HI | https://medgo.id/hi-terduga-pelaku-pembongkaran-cagar-budaya-eks-rumah-jawatan-pos-dan-telegraf/ |
| Barang bukti bongkaran dihilangkan | MEDGO; Antara Gorontalo | Polda menyelidiki dugaan penghilangan barang bukti; lokasi penyimpanan bongkaran ditemukan | https://gorontalo.antaranews.com/berita/422556/polda-gorontalo-selidiki-dugaan-penghilangan-barang-bukti-cagar-budaya |
| Kericuhan 9 Sep di KP Kebudayaan | MEDGO; Sambar.id | Massa Yapahara, kepala kantor diamankan, dugaan intimidasi | https://medgo.id/aksi-yaphara-pendukung-walikota-gorontalo-dikantor-pelestarian-cagar-budaya-berakhir-ricuh/ |
| Laporan terhadap Kepala KP dan TACB | Read.id; MEDGO | Pelaporan 10 Sep oleh kuasa hukum Pemkot; Joni Apriyanto akan dipanggil | https://read.id/usut-pemalsuan-dokumen-cagar-budaya-penyidik-polresta-akan-panggil-joni-apriyanto/ |
| Polda "dua alat bukti" dan Register Nasional | Gopos, 17 Okt 2026 | Konferensi pers 16 Okt, Kombes Maruly Pardede | https://gopos.id/polisi-klaim-kantongi-dua-alat-bukti-dan-register-eks-rumah-jawatan-kantor-pos/ |
| Demo ASN jilid II, 14 Okt | RGOL.ID; Tempo; RRI | Ribuan ASN, Wali Kota ikut | https://rgol.id/2026/10/rabu-ribuan-asn-kota-demo-jilid-ii-walikota-juga-ikut/ · https://tempo.co/politik/asn-kota-gorontalo-geruduk-polda-ada-apa--2300534 |
| Penyampaian Humas PN: hasil putusan kaji ulang SK | MEDGO | PN menjelaskan putusan hanya kaji ulang SK | https://medgo.id/terkait-gugatan-sk-rumah-cagar-budaya-humas-pn-hasil-putusan-pengadilan-kaji-ulang-sk-walikota-sesuai-uu-cagar-budaya/ |
Sumber
- InfoPublik, kronologi Kemenbud: https://infopublik.id/kategori/nusantara/977537/ini-kronologi-pembongkaran-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-gorontalo
- Kompas Makassar, 18 Agu 2025: https://makassar.kompas.com/read/2025/08/18/150722878/rumah-cagar-budaya-di-gorontalo-terancam-dibongkar-pemiliknya-sikap
- Kompas, 19 Jun 2026: https://regional.kompas.com/read/2026/06/19/145259078/cagar-budaya-saksi-deklarasi-kemerdekaan-indonesia-di-gorontalo-dibongkar
- Gopos, 20 Jun 2026: https://gopos.id/bakal-dibangunkan-hotel-rumah-bersejarah-eks-kantor-pos-kota-gorontalo-dibongkar/
- Read.id (Permen/SK): https://read.id/polemik-klarifikasi-status-mengapa-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-gorontalo-batal-jadi-cagar-budaya/ · https://read.id/sk-cagar-budaya-dicabut-adhan-tak-ada-perintah-pembongkaran/
- Suaranet, 31 Jul 2026: https://suaranet.com/2026/07/31/wali-kota-persoalan-pencabutan-sk-cagar-budaya-di-gorontalo-gugatnya-di-ptun-bukan-di-polda/
- Faktanews, 11 Agu 2026: https://www.faktanews.com/2026/08/11/30-pertanyaan-polda-mengarah-ke-sk-2020-pencabutan-eks-rumah-jawatan-kantor-pos-jadi-titik-bidik/
- JawaPos, 8 Sep 2026: https://www.jawapos.com/nasional/2609080111/perkara-rumah-jawatan-kepala-kantor-pos-dan-telegraf-wali-kota-gorontalo-bakal-polisikan-fadli-zon
- Gopos, 17 Okt 2026: https://gopos.id/polisi-klaim-kantongi-dua-alat-bukti-dan-register-eks-rumah-jawatan-kantor-pos/
- Lenteraesai, 17 Okt 2026: https://lenteraesai.id/2026/10/17/polda-usut-pembongkaran-cagar-budaya-eks-rumah-jawatan-kantor-pos/
- Dulohupa / RRI / Otanaha / Suaranet (demo 30 Sep dan 14 Okt 2026): https://dulohupa.id/mencoba-masuk-polda-gorontalo-massa-aksi-saling-dorong-hingga-wali-kota-dievakuasi/ · https://rri.co.id/gorontalo/regional/2813444/pns-ikut-demo-di-polda-adhan-untuk-membela-wali-kota-bukan-kepentingan-pribadi · https://suaranet.com/2026/09/30/gelar-demo-di-polda-gorontalo-ini-tiga-tuntutan-utama-amkgb/
- Gorontalo Post (Permenbudpar 2010; Fadli Zon): https://gorontalopost.co.id/2026/07/08/permenbudpar-2010-rumah-tinggi-tak-masuk-cagar-budaya/

