Rumah Tinggi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dinyatakan bukan cagar budaya oleh Pemkot Gorontalo. Bangunan ini adalah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, dan rencana pembongkarannya sempat memicu polemik.

Sebagian pihak mengklaim bangunan itu cagar budaya yang dilindungi. SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 juga pernah menetapkannya sebagai cagar budaya.

Rumah Tinggi tak tercantum di Permenbudpar

Namun, menurut Pemkot, SK itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Permen yang ditandatangani Jero Wacik itu menetapkan empat objek di Gorontalo sebagai cagar budaya.

Keempatnya adalah Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo. Rumah Jawatan yang bersebelahan dengan Kantor Pos tidak disebut.

“Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,” tegas Wali Kota Adhan Dambea pada Selasa, 7 Juli 2026.

Berawal dari gugatan perdata

Pencabutan SK juga didasari putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan diajukan Ledya Pranata Widjaja, dan berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam akta itu, penggugat merasa dirugikan oleh SK Wali Kota 2020. Pemkot diwajibkan mengkaji ulang SK tersebut paling lama 30 hari kalender.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi (yang tidak menyebutkan rumah tinggi sebagai cagar budaya),” tegas Adhan.

Permen lebih tinggi dari SK kepala daerah

Peraturan menteri punya kedudukan lebih tinggi dan mengikat secara nasional dibanding SK kepala daerah. Inilah dasar Pemkot mencabut status cagar budaya bangunan tersebut.

Kenapa polemik ini penting?

Bangunan lama seperti Rumah Tinggi sering menjadi bagian dari ingatan kolektif warga, meski tidak tercatat resmi sebagai cagar budaya. Kasus ini menunjukkan pentingnya pendataan cagar budaya yang rapi dan konsisten antara pusat dan daerah.

Bagi warga yang peduli sejarah kota, mendokumentasikan bangunan lama lewat foto dan cerita bisa jadi cara menjaga ingatan, apa pun nasib fisiknya nanti.

2 min read