Rakortekrenbang 2027 Fokuskan Perencanaan pada Pelayanan Dasar dan Efisiensi Anggaran
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2027 tingkat provinsi di Bappeda Provinsi Gorontalo, Selasa (7/4/2026). (Foto : Thomas) Kota Gorontalo, Kominfotik…

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2027 tingkat provinsi di Bappeda Provinsi Gorontalo, Selasa (7/4/2026). (Foto : Thomas) Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2027 tingkat provinsi di Bappeda Provinsi Gorontalo, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan rencana pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus mengintegrasikan prioritas daerah dengan kebijakan nasional. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim menekankan bahwa Rakortekrenbang memiliki peran penting dalam mengoordinasikan serta mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara menyeluruh. “Kegiatan ini memuat dua hal penting, yaitu bagaimana kita mengoordinasikan dan menyimpulkan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, serta bagaimana mengintegrasikan prioritas pemerintah pusat dengan daerah,” ujar Sofian. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kapasitas fiskal daerah yang terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Namun demikian, kondisi tersebut juga harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat fokus pembangunan. “Kondisi ini harus kita maknai sebagai tantangan sekaligus kekuatan, agar kita lebih selektif dalam menentukan program prioritas, mana yang benar-benar penting dan berdampak,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, menjelaskan bahwa perencanaan tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029, sehingga diperlukan konsolidasi dan rekonstruksi program agar target pembangunan dapat tercapai secara optimal. “Dengan keterbatasan fiskal, kita harus lebih fokus pada pelayanan dasar. Dari 43 Standar Pelayanan Minimal, sebanyak 14 menjadi kewenangan provinsi dan 29 di kabupaten/kota, yang


