Zakat fitrah Kota Gorontalo untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi resmi ditetapkan. Besarannya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa, dan jika dibayar dengan uang nilainya Rp45.000 per orang.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/360 tertanggal 19 Februari 2026 yang diteken Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Hasil rapat bersama ulama dan Baznas
Penetapan ini merupakan hasil rapat Pemkot Gorontalo bersama Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bagian Ekonomi, Ketua MUI Kota Gorontalo, dan Baznas Kota Gorontalo.
Edaran ini tidak hanya untuk warga. Sasaran lainnya adalah pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, serta camat dan lurah se-Kota Gorontalo, sehingga informasinya bisa diteruskan ke lingkungan masing-masing.
Beras atau uang, sama-sama sah
Dalam edaran dijelaskan, zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, warga juga boleh membayarnya dengan uang sesuai nilai yang sudah ditetapkan, yakni Rp45.000 per jiwa. Pilihan ini memudahkan warga yang lebih praktis menyalurkan zakat dalam bentuk uang.
Perlu dicatat, besaran di Kota Gorontalo berbeda dengan sejumlah kabupaten di sekitarnya. Karena itu, warga kota sebaiknya mengacu pada angka Rp45.000 yang tercantum dalam surat edaran ini.
Untuk delapan golongan asnaf
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.
Mekanisme pengumpulan dan penyalurannya akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo, supaya pelaksanaannya tertib dan tepat sasaran.
Batas waktu penyerahan zakat fitrah Kota Gorontalo
Surat edaran juga menegaskan batas waktunya. Zakat fitrah harus diserahkan kepada mustahik paling lambat satu hari sebelum Idulfitri, atau sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Id.
Pemkot mengimbau semua pihak menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, demi kelancaran dan keberkahan ibadah Ramadan.
Bagi yang memilih membayar dengan beras, pastikan takarannya 2,5 kilogram atau 3,5 liter untuk setiap jiwa, sesuai isi surat edaran.
Jadi, jangan tunggu mepet. Siapkan zakat fitrah keluarga lebih awal, supaya penyalurannya tidak terburu-buru di akhir Ramadan.

