97 blok WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat sudah ditetapkan Menteri ESDM untuk Provinsi Gorontalo. Namun, baru 10 blok yang bisa dipakai penambang lokal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pertanyaan publik soal ini dijawab Pemprov Gorontalo dalam konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dari 63 blok menjadi 97
Menurut Wardoyo dari Dinas ESDM, Gorontalo pertama kali mendapat 63 blok WPR pada 2022. Jumlah itu bertambah menjadi 97 blok pada 2026.
Dari 63 blok awal, 10 blok di Pohuwato sudah melengkapi dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen, serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Maka yang kita lihat kemarin IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari 2022. Dokumen sudah disusun oleh Kementrian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” jelas Wardoyo.
87 dari 97 blok WPR masih jadi pekerjaan rumah
Sisanya, 87 blok, belum siap karena aturan berubah. Kini penyusunan dokumen pengelolaan WPR menjadi kewenangan provinsi sebelum disahkan Kementerian ESDM, termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementrian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” bebernya.
Tim percepatan dan 14 blok prioritas
Atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov membentuk tim percepatan pertambangan. Dokumen akan dilengkapi berdasarkan prioritas, terutama blok yang banyak diminati penambang.
Satu dokumen blok diperkirakan butuh paling cepat tiga bulan karena melibatkan banyak pihak. Tahun ini, 14 blok diprioritaskan: 11 di Bone Bolango, dua di Kabupaten Gorontalo, dan satu di Gorontalo Utara.
Kenapa IPR penting
Tanpa IPR, penambang rakyat bekerja tanpa kepastian hukum dan rentan ditertibkan. Dengan izin, mereka bisa bekerja lebih aman, dan daerah bisa menarik iuran sebagai pendapatan.
Dokumen reklamasi juga penting. Lahan bekas tambang wajib dipulihkan agar tidak meninggalkan kerusakan lingkungan bagi warga sekitar.




