Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Gorontalo, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024, akan direvisi. DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rencana itu dalam Rapat Paripurna ke-81 tentang Penetapan Pembentukan Ranperda di Luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada Senin, 4 Mei 2026.
Gubernur Gusnar Ismail menyebut perubahan ini mendesak seiring pertumbuhan daerah. Harapannya, revisi ini bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Investasi tumbuh, aturan perlu menyesuaikan
“Pertama, pada tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan atau katakanlah harapan kita untuk maju ke depan karena adanya pertumbuhan investasi. Ini sebuah hal yang tiba tiba muncul tapi prosesnya panjang,” kata Gusnar.
Iuran pertambangan rakyat
Salah satu potensi PAD yang ingin diatur adalah iuran dari pertambangan rakyat yang dikelola lewat koperasi.
“Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah berbeda dengan royalti dari investor yang mengelola izin wilayah pertambangan,” tambah Gusnar.
Namun, ia mengingatkan sektor ini harus dikelola hati-hati karena menyangkut lingkungan hidup. Revisi perda juga tidak hanya soal tambang, tetapi mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi.
Struktur pendapatan Pemprov
Berdasarkan APBD 2026, pendapatan Pemprov Gorontalo mencapai Rp1,53 triliun. Sumber terbesar masih berasal dari transfer dana perimbangan sebesar Rp1,09 triliun, sementara PAD sekitar Rp440 miliar.
PAD itu didominasi pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Proses selanjutnya
Persetujuan ditandai penandatanganan berita acara antara Gubernur dan Ketua DPRD. Setelah itu, dokumen ranperda akan dibahas sesuai mekanisme sebelum ditetapkan menjadi perda.
Kenapa warga perlu tahu
Ketergantungan pada dana transfer pusat membuat daerah rentan saat anggaran pusat dipangkas. Menambah PAD adalah cara memperkuat kemandirian fiskal.
Revisi perda juga bisa menyentuh jenis pajak dan retribusi lain yang dibayar warga sehari-hari. Namun, sumber PAD dari tambang rakyat punya risiko lingkungan, dari kerusakan hutan hingga pencemaran sungai. Pembahasan ranperda ini layak diawasi agar kepentingan pendapatan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan warga di sekitar lokasi tambang.




