Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menginstruksikan agar waria tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos). Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) di Bandhayo Lo Yiladia pada Rabu, 15 Juli 2026.
Rapat itu dihadiri pimpinan OPD, camat, dan lurah, yaitu pihak yang bertugas memastikan bantuan pemerintah disalurkan kepada warga yang dianggap layak.
Isi instruksi Adhan Dambea soal bansos
Dalam arahannya, Adhan menekankan penyaluran bansos harus sesuai ketentuan. Menurutnya, aparatur tidak boleh menyalurkan bantuan kepada kelompok yang ia anggap tidak sejalan dengan aturan di Kota Gorontalo.
“Setiap program bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh menyimpang dari norma yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pemkot menyebut langkah ini bagian dari upaya menegakkan norma sosial dan aturan yang dianggap berlaku di daerah tersebut.
Rancangan perda diminta diperkuat
Adhan juga meminta Bagian Hukum memperkuat materi rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun. Ia ingin substansinya jelas dan spesifik agar punya dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tafsir berbeda saat diterapkan.
“Judul dan isi perda harus langsung menjelaskan sasaran yang diatur, agar pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan ini,” tambahnya.
Agenda lain dalam Rakorev
Rakorev tidak hanya membahas regulasi baru. Rapat ini juga mengevaluasi berbagai program pemerintah, seperti peningkatan pendapatan asli daerah, kedisiplinan aparatur, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Lewat langkah-langkah ini, Adhan berharap bisa menciptakan lingkungan yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah kota dalam melayani warga.
Berpotensi memicu reaksi
Laporan aslinya mencatat bahwa keputusan ini kemungkinan akan memicu berbagai reaksi, terutama dari kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia dan keberagaman.
Meski begitu, Adhan disebut tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap kebijakan harus mencerminkan nilai-nilai yang diyakini masyarakat Gorontalo.
Instruksi ini berkaitan langsung dengan hak warga atas bantuan sosial. Karena itu, publik perlu terus memantau cara aturan tersebut diterapkan di lapangan dan dasar hukumnya ketika perda benar-benar disahkan.




