Terminal 42 di Kota Gorontalo terus dibenahi untuk lokasi kantor wali kota baru. Saat meninjau lokasi pada Senin, 20 April 2026, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan Pemkot siap menempuh jalur pidana terhadap pihak yang diduga menyerobot lahan milik daerah.

Menurutnya, penyelesaian lewat jalur perdata memakan waktu terlalu lama, sementara pembangunan harus segera berjalan.

“Kalau melalui perdata terlalu lama, sementara pembangunan harus segera berjalan. Karena itu kita tempuh jalur pidana terkait penyerobotan,” tegasnya.

Pendataan aset daerah di Terminal 42

Adhan meminta para lurah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri legalitas setiap bidang lahan.

Pendataan mencakup siapa yang menguasai atau menyewakan lahan, asal-usul sertifikat, dan keabsahan alas hak.

“Semua harus jelas, mulai dari siapa yang menyewakan, dasar kepemilikannya, hingga asal sertifikatnya,” ujar Adhan.

19 bangunan di atas lahan pemerintah

Menurut Adhan, setidaknya ada 19 bangunan berdiri di atas lahan milik Pemkot. Bangunan itu dibuat pada masa kepemimpinan Yusuf Dali, dengan pelaksana proyek Pery Uganda. Namun, proses serah terima dan status kepemilikannya kini tidak jelas.

“Saya tahu siapa yang membangun, tapi sekarang tidak jelas bagaimana proses serah terima maupun jual belinya,” ungkapnya.

Administrasi lama yang berantakan

Adhan mengakui persoalan ini terkait lemahnya administrasi di masa lalu. Ia meminta pihak yang mengklaim lahan untuk menunjukkan dokumen resmi.

“Kita tidak sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena administrasi dulu belum tertata. Tapi sekarang harus kita benahi. Kalau tidak benar, akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Pemkot menargetkan pendataan segera rampung agar status hukum lahan jelas dan pembangunan tidak terhambat. Proyek kantor wali kota di kawasan ini merupakan salah satu janji kampanye Adhan yang ditargetkan selesai sebelum masa jabatannya berakhir.

Yang perlu dicermati

Penertiban aset penting agar tanah milik publik kembali ke negara. Namun, prosesnya juga harus adil bagi warga yang mungkin membeli atau menyewa lahan dengan itikad baik.

Karena itu, hasil pendataan bersama BPN akan menjadi kunci. Dokumen yang jelas akan menentukan siapa yang berhak, dan mencegah sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

2 min read