Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo, melayangkan peringatan keras kepada pemilik usaha Community House di Jalan S. Parman. Bangunan itu berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena melanggar sempadan jalan.
Pemkot sudah memberi waktu kepada pemilik untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak, alat berat akan diturunkan untuk menertibkannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tarik-menarik antara pelaku usaha, aturan tata ruang, dan dugaan upaya lobi politik.
Tenggat tujuh hari
Adhan menyebut pelanggaran ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang seharusnya dihormati semua warga.
“Kami sudah beri waktu tujuh hari. Kalau tidak dibongkar, pemerintah akan turunkan alat berat,” ujarnya.
Alih-alih membongkar, pemilik bangunan dikabarkan mencoba melobi pejabat agar lolos dari penertiban.
Adhan Dambea tak gentar meski satu partai
Laporan pemilik bahkan sampai ke anggota DPR RI. Namun, Adhan menilai langkah itu justru mempercepat tindakan pemerintah.
“Ada yang melapor ke DPR RI, tapi justru itu mempercepat langkah kami. Pemerintah tidak bisa diintervensi siapa pun,” katanya.
Adhan mengungkap anggota DPR RI yang menerima laporan itu berasal dari partai yang sama dengannya. Ia mengaku siap keluar dari partai jika penertiban dianggap berlawanan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau ada yang berpihak ke pelanggar, berarti tidak paham aturan. Saya tidak mau melindungi yang salah,” tegasnya.
Kenapa izin PBG penting?
PBG adalah izin yang memastikan sebuah bangunan sesuai aturan tata ruang, termasuk jarak dari jalan. Bangunan yang melewati sempadan bisa mengganggu lalu lintas, pejalan kaki, dan rencana penataan kota.
Adhan juga meminta warga tidak melawan kebijakan yang sudah punya dasar hukum.
“Kalau salah, ya perbaiki. Jangan malah melawan,” ujarnya.
Bagian dari penataan kawasan pertokoan
Penertiban di Jalan S. Parman adalah bagian dari upaya Pemkot Gorontalo menata kawasan pertokoan agar lebih rapi dan sesuai perizinan yang berlaku.
Pemkot berharap kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha lain. Sebelum membangun atau merenovasi tempat usaha, pastikan izinnya lengkap agar tidak berujung pembongkaran.




