Anggota KPID Gorontalo periode 2026-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Gusnar Ismail pada Senin, 23 Februari 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.
Tujuh komisioner yang dilantik adalah Suci Priyanto Kartika Chandra Sari, Abdul Razak Babuntai, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Giffary Bestamin, dan Arif Rahim.
Amanah yang tidak ringan
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo tentang penetapan KPID Provinsi Gorontalo periode 2026-2029. Gusnar mengingatkan bahwa tugas komisioner cukup berat.
“Selamat kepada saudara-saudara yang sudah dilantik, amanah ini tidaklah ringan, karena KPID memiliki peran strategis sebagai perwakilan kepentingan publik dalam penyiaran” ucap Gusnar.
Menurutnya, era digital membuat tantangan penyiaran makin kompleks dan menuntut KPID bekerja serius.
Lima tugas untuk anggota KPID Gorontalo
Gusnar menekankan lima hal. Pertama, memastikan konten siaran berkualitas, lalu memperkuat konten lokal.
Ketiga, melindungi masyarakat dari konten yang merusak moral. Tugas ini makin penting karena konten kini beredar lewat banyak saluran sekaligus.
Keempat, mendorong literasi media. Kelima, beradaptasi dengan perkembangan digital.
“Tugas-tugas yang saya sebutkan tadi sangat strategis, saya berharap KPID dapat menjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah, KPI Pusat, lembaga penyiaran serta masyarakat. Jadikan KPID sebagai wadah aspirasi yang responsif terhadap keluhan masyarakt terkait penyiaran” ujar Gusnar.
Siapa saja yang hadir
Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, jajaran Komisi I DPRD Provinsi, Sekda Sofian Ibrahim, pimpinan OPD, pimpinan media dan lembaga penyiaran se-Provinsi Gorontalo, serta anggota KPID periode sebelumnya.
Kenapa KPID relevan buat anak muda?
Mungkin kamu lebih sering menonton konten di media sosial ketimbang TV. Namun, siaran televisi dan radio lokal masih menjadi sumber informasi utama bagi banyak keluarga di Gorontalo, terutama di desa.
Kalau kamu menemukan siaran yang dinilai melanggar, misalnya konten kekerasan di jam tayang anak, KPID adalah lembaga yang bisa menerima aduan. Penguatan konten lokal juga membuka peluang bagi kreator muda Gorontalo untuk tampil di layar daerah.




