Kantor Kementerian HAM Wilayah Kerja Gorontalo resmi beroperasi. Kantor operasional di Jalan Tinaloga, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, ini diresmikan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Peresmian dihadiri Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Kepala Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, dan jajaran instansi vertikal.
Kantor Kementerian HAM dekatkan layanan
Idah menyambut baik kehadiran kantor ini sebagai langkah mendekatkan layanan HAM kepada warga.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya mengucapkan selamat atas diresmikannya Kantor Operasional Kementerian HAM Wilayah Kerja Gorontalo. Momentum ini menjadi langkah yang sangat baik dalam memperkuat pelayanan hak asasi manusia yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” ujar Idah.
Menurutnya, penghormatan dan perlindungan HAM butuh sinergi banyak pihak, dari pemerintah, aparat hukum, sekolah, dunia usaha, media, hingga warga.
Program yang sudah berjalan
Idah mengapresiasi sejumlah program Wilayah Kerja Gorontalo. Di antaranya penguatan kapasitas HAM bagi aparatur, pelajar, pelaku usaha, dan komunitas, pengawasan Strategi Nasional HAM, serta pembinaan Desa Sadar HAM.
“Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Kementerian HAM telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Provinsi Gorontalo. Kami berharap kantor ini menjadi pusat koordinasi, komunikasi, dan pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang hak asasi manusia,” tambahnya.
Usulan jadi kanwil sendiri
Mangatas Nadeak menjelaskan Kementerian HAM dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Saat ini, kantornya membawahi tiga provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
“Saat ini kami membawahi tiga wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Provinsi Gorontalo. Kami berharap dukungan dari seluruh instansi agar ke depan Gorontalo dapat berdiri sebagai Kantor Wilayah Kementerian HAM sendiri, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” pungkasnya.
Apa gunanya buat warga?
Kantor ini bisa menjadi tempat warga mencari informasi atau menyampaikan persoalan terkait hak asasi, misalnya diskriminasi atau layanan publik yang tidak adil. Sebelumnya, urusan semacam ini harus dikoordinasikan dari Palu.
Jika statusnya naik menjadi kanwil sendiri, layanan HAM di Gorontalo bisa lebih mandiri dan cepat.




