Pani Gold Project di Pohuwato ditargetkan mulai memproduksi emas pada awal 2026. Saat ini, kawasan industri emas dengan total investasi Rp18,3 triliun itu masih merampungkan konstruksi.

“Kalau saat ini, belum ada satu gram pun emas yang diproduksi,” ujar Direktur Utama PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) Boyke Abidin saat kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke kompleks Pani Gold Project.

PT GSM adalah salah satu dari tujuh perusahaan pengelola Pani Gold Project di bawah PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Cadangan dan target produksi Pani Gold Project

Kawasan Gunung Pani diperkirakan mengandung lebih dari 6,9 juta ounce emas. Target puncak produksinya 500 ribu ounce per tahun, dengan target tahun pertama 150 ribu ounce.

Potensi royalti dan pajak Rp15 triliun

Selama 20 tahun umur tambang, kontribusi Pani Gold Project untuk pendapatan diperkirakan mencapai Rp15 triliun.

Rinciannya, potensi royalti Rp5,2 triliun, terdiri dari Rp1 triliun untuk pemerintah pusat dan Rp4,2 triliun untuk pemerintah daerah. Ada juga potensi pajak dan retribusi daerah sekitar Rp9,7 triliun.

Meski belum berproduksi, perusahaan menyebut sudah menyetor sekitar Rp13,4 miliar pajak daerah dalam setahun terakhir, yakni Rp4,1 miliar untuk Pemkab Pohuwato dan Rp9,3 miliar untuk Pemprov Gorontalo.

Serap 1.800 tenaga kerja

Saat ini ada lebih dari 1.800 tenaga kerja, dan jumlahnya diprediksi mencapai 3.000 orang hingga 2030, di luar tenaga kerja vendor.

“Saat produksi 60 persen adalah tenaga kerja lokal, dan kami harapkan nantinya bisa memenuhi standar sebagai pekerja tambang kelas internasional,” ujar Boyke.

Persoalan tali asih

Isu yang masih disorot adalah tali asih bagi penambang tradisional yang lebih dulu beroperasi di Gunung Pani. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hippy meminta persoalan ini tuntas sebelum produksi dimulai.

Boyke menyebut perusahaan sudah membayar hampir Rp40 miliar sejak Oktober 2023, dengan nilai bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp1 miliar. Masih ada 120 proposal yang belum mencapai kesepakatan, karena lokasi tambang merupakan tanah negara.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto meminta penyelesaian yang tegas. “Mana yang tidak jelas, abu-abu, dicoret saja. Yang jelas ada lahan, diberi tali asih yang sesuai. Karena itu itu tanah negara,” tandasnya.

2 min read