Pelaku ekonomi kreatif Gorontalo didorong melindungi merek produk mereka. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Hukum menggelar sosialisasi bertema “Branding dan Legalitas: Kunci Sukses Produk Unggulan Menembus Pasar Nasional dan Global” di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, pada Kamis, 23 April 2026.

Merek sebagai bagian branding

Kepala Disparekrafpora Sultan Kalupe menegaskan perlindungan merek adalah kunci agar produk ekraf bisa bersaing.

“Disparekrafpora dan Kementerian Hukum mendorong kesadaran serta fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari strategi branding produk agar memiliki nilai tambah dan kepercayaan di pasar,” kata Sultan.

Menurutnya, ekonomi kreatif Gorontalo diarahkan menjadi mesin pertumbuhan baru di luar pertanian, dengan memanfaatkan potensi lokal berbasis digital dan budaya.

Sektor unggulan pelaku ekonomi kreatif Gorontalo

Ada beberapa sektor andalan. Fesyen Karawo diarahkan menjadi produk modern bernilai tinggi. Sektor kriya diwakili kerajinan upia karanji.

Sektor kuliner mengandalkan olahan lokal seperti jagung dan kopi Pinogu. Sektor digital juga tumbuh lewat kreator konten, pengembang aplikasi, dan desainer grafis.

Kolaborasi pentahelix

Sultan menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix hingga hexahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.

Dari sisi kebijakan, pengembangan ekraf di Gorontalo mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemda mendukung lewat kemudahan perizinan, fasilitasi pendaftaran HAKI, dan integrasi dengan pariwisata.

Programnya antara lain Gorontalo Creative Forum sebagai ruang kolaborasi dan event tahunan untuk promosi produk.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sultan.

Buat kreator muda

Kalau kamu punya brand kopi, clothing line, atau usaha kreatif lain, daftarkan mereknya sedini mungkin. Nama yang sudah dikenal pelanggan bisa diklaim orang lain jika tidak terdaftar.

Kreator konten dan desainer grafis juga termasuk pelaku ekraf. Artinya, peluang fasilitasi dari pemerintah tidak hanya untuk produk fisik, tetapi juga untuk karya digital.

2 min read