Pemprov Gorontalo kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Ini adalah WTP ke-14 sejak 2011.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan dalam sidang paripurna DPRD pada Kamis, 4 Juni 2026. Laporan diterima Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Thomas Mopili dari Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu.
Catatan BPK untuk Pemprov Gorontalo
Meski WTP, BPK memberi sejumlah catatan soal pengendalian internal dan kepatuhan aturan.
Pertama, ada dua wajib pajak yang dipungut pajak bahan bakar kendaraan dan BPKB dengan tarif yang keliru, tidak sesuai perda dan pergub.
Kedua, ada kelebihan pembayaran belanja dari dana BOSP serta proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs. Kekurangan volume pekerjaan di proyek itu membuat kelebihan bayar Rp438,15 juta.
Wajib ditindaklanjuti 60 hari
Temuan itu mungkin terdengar kecil dibanding total anggaran, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan. Menurut BPK, temuan itu tidak berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Karena itu, opini WTP tetap diberikan.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan” ujar Novy.
Respons Gubernur
Gusnar bersyukur dan menyebut WTP sebagai hasil kerja bersama eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah.
“Sehingga ini merupakan kerja bersama, hasil bersama dan insya Allah akan terus kita kembangkan dan pertahankan untuk waktu yang akan datang” ungkap Gusnar.
Ia menginstruksikan pejabat yang diperiksa agar hadir memberi penjelasan untuk menghindari salah tafsir, serta meminta OPD segera menindaklanjuti temuan.
WTP bukan berarti bebas masalah
Banyak orang mengira WTP berarti tidak ada penyimpangan. Padahal, WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Temuan seperti kelebihan bayar tetap bisa muncul dan wajib dikembalikan atau diperbaiki.
Bagi warga, yang perlu dipantau adalah tindak lanjutnya: apakah kelebihan bayar Rp438,15 juta benar-benar dikembalikan ke kas daerah dalam batas waktu 60 hari.




