Perluasan wilayah Kota Gorontalo diusulkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kepada Komisi II DPR RI. Komisi yang membidangi otonomi daerah itu menilai rencana ini ide yang menarik.
Usulan disampaikan saat Komisi II DPR RI berkunjung ke Gorontalo untuk Rapat Kerja Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kenapa Kota Gorontalo perlu diperluas?
Menurut Gusnar, Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Luasnya hanya 70,9 kilometer persegi, sementara ruang makin sempit dan aktivitas ekonomi menumpuk di ibu kota.
“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada (sebelum provinsi). Kami sedang mempertimbangkan bagaimana ibu kota ini diperluas sebagai ibu kota yang mengikuti zamannya,” beber Gusnar.
Pemkot Gorontalo, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Iskandar Moerad, sependapat. Ia menyebut jumlah penduduk kota mencapai 204 ribu jiwa di wilayah yang hanya sekitar 70 kilometer persegi.
“Kami dari Kota Gorontalo pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya Undang – Undang yang baru ini untuk diperbaharui lagi (luas wilayahnya). Memang dari dulu kita tidak pernah bertambah atau pecah wilayahnya,” kata Iskandar.
Tanggapan Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut perluasan wilayah bisa diatur di level Peraturan Pemerintah, bukan di undang-undang.
“Ada ide menarik dari Bapak Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan perluasan wilayah administratif. Mungkin nanti levelnya bisa di delivery di level Peraturan Pemerintah tidak di Undang–undang ini. Tugas kami di Undang–undang ini tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah ini,” ujarnya.
UU lama sejak 1959
Kunjungan ini terkait pembahasan RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo. Dasar hukum pembentukan keduanya masih merujuk UU Nomor 29 Tahun 1959, yang disusun di bawah UUD Sementara 1950 dan UU Pemerintahan Daerah 1957.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II memandang perlu dan mendesak menyusun dua RUU baru sebagai pembaruan UU tersebut, dengan memperhatikan karakteristik, budaya, dan potensi daerah.
Gusnar menilai langkah ini tepat, karena UU Nomor 29 Tahun 1959 sudah tidak relevan dengan perkembangan Kabupaten dan Kota Gorontalo saat ini.




