Sembilan makam di kawasan eks Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo, dibongkar dan dipindahkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Makam-makam itu dipindah ke lokasi baru di belakang Kantor Camat Sipatana.

Pemindahan ini bagian dari penataan kawasan yang akan dijadikan pusat perkantoran Pemkot Gorontalo, termasuk kantor wali kota baru.

Proses pemindahan sembilan makam

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 07.30 WITA. Hadir Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid, Qadhi Kota Gorontalo, Kabag Kesra, Kadis Perkim, Camat Sipatana, Lurah Tapa, dan sejumlah kepala dinas.

Satu per satu makam digali. Tulang belulang dari setiap makam dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kain kafan yang sudah disiapkan.

Dari sembilan jenazah, tiga di antaranya masih utuh meski sudah terkubur puluhan tahun. Ketiganya dibungkus kain kafan seperti jenazah baru.

Prosesi didoakan langsung oleh Qadhi Kota Gorontalo yang bertindak sebagai imam. Jenazah lalu dibawa dengan tiga mobil jenazah ke lokasi baru.

Makam tanpa ahli waris

Camat Sipatana Kasim Pilobu menjelaskan, sembilan makam itu adalah makam yang identitas dan ahli warisnya tidak diketahui lagi.

Sebelum pemindahan, pemerintah sudah mengumumkan di sejumlah media agar siapa pun yang merasa ahli waris segera menghubungi Pemkot atau kelurahan. Hingga hari pemindahan, tidak ada yang datang.

“Jadi jenazah itu dipindahkan ke makam baru di Belakang kantor Camat Sipatana,”kata Kasim.

Masih ada 43 makam

Total ada 53 makam di area tersebut. Sebulan sebelumnya, satu makam sudah dipindahkan sendiri oleh keluarganya ke daerah Buol.

Dengan demikian, sudah sepuluh makam yang dipindahkan. Masih tersisa 43 makam yang menunggu proses selanjutnya.

Konteks: keberatan ahli waris

Pemindahan makam di kawasan ini sempat memicu keberatan sejumlah ahli waris pada April 2026. Mereka meminta kejelasan kompensasi dan lokasi pemakaman baru.

Proses pemindahan sisa makam diperkirakan akan memakan waktu, karena setiap makam perlu didata dan dinilai satu per satu. Sisa makam yang masih punya ahli waris diperkirakan akan melalui proses dialog dan penilaian kompensasi lebih dulu sebelum dipindahkan.

2 min read