Zakat fitrah Bone Bolango untuk tahun 1447 Hijriah resmi ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, ditambah infak Rp5.000. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa menjelaskan, rapat penetapan melibatkan tokoh agama, organisasi keagamaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.
Tujuannya memberi kepastian sekaligus memudahkan warga dalam menunaikan zakat.
Zakat fitrah Bone Bolango setara 2,5 kg beras
Iwan menegaskan besaran itu sudah sesuai ketentuan syar’i, yaitu setara 2,5 kilogram beras.
“Alhamdulillah, tadi kita telah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan disepakati sebesar Rp40 ribu per jiwa, dan tambahan infaq Rp5 ribu. Penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan syar’i, yakni setara dengan 2,5 kilogram beras,” ujar Iwan usai rapat.
Penetapan ini mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras, supaya nilai zakat tetap relevan dan memenuhi ketentuan agama.
Pemda juga memastikan angka tersebut masih terjangkau bagi sebagian besar warga, sehingga tidak memberatkan keluarga yang harus membayar zakat untuk banyak anggota.
Segera disosialisasikan
Hasil penetapan akan segera disosialisasikan ke seluruh warga Bone Bolango, karena Ramadan saat itu sudah memasuki pekan kedua.
Sosialisasi ini penting agar umat Muslim bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sebelum Hari Raya Idulfitri.
Disalurkan lewat UPZ desa
Untuk pengumpulan, Pemkab tetap memberdayakan unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat desa. Warga bisa menyalurkan zakat fitrah dan infak lewat unit ini, sehingga pengelolaannya lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan zakat dilakukan melalui unit pengumpul zakat di desa-desa. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar zakat yang ditunaikan dapat segera disalurkan kepada para mustahik,” pungkasnya.
Jadi, buat warga Bone Bolango, patokannya jelas: siapkan Rp40.000 per jiwa untuk zakat fitrah, ditambah Rp5.000 untuk infak, lalu salurkan lewat UPZ di desa masing-masing.
Besaran ini juga bisa jadi patokan sederhana bagi keluarga besar: tinggal kalikan jumlah anggota keluarga dengan Rp40.000, lalu tambahkan infak sesuai ketentuan.
Dengan penyaluran lewat desa, zakat yang terkumpul bisa lebih cepat sampai ke mustahik, yaitu warga yang berhak menerimanya, di lingkungan terdekat.

